Kasus Pembunuhan Brigadir J, ICJR Minta Perberat Hukuman Pelaku Obstruction fo Justice

- 11 Agustus 2022, 09:45 WIB
ICJR meminta kepolisian memperberat hukuman bagi dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
ICJR meminta kepolisian memperberat hukuman bagi dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Twitter/

KEPRI POST - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu meminta dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau dikenal dengan Brigadir J diusut tuntas.

Terlebih setelah diketahui ada upaya menghilangkan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTv di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Hal itu tak boleh diabaikan. Sebab, di pasal 221 KUHP jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti," ujarnya, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Tulisan Tangan Bharada E Buka Tabir Pembunuhan Brigadir J

Untuk itu, IJCR mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak personel Polri yang terlibat menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Eras meminta kepada tersangka yang terbukti terlibat dalam menghalangi proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti di kasus pembunuhan Brigadir J, agar hukumannya diperberat.

Sebab para pelaku ini adalah penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan hal demikian.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J Seret Puluhan Polisi, Dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 2

"Kami minta Polri bisa mengungkap obstruction of justice (menghalangi penyidikan, merekayasa penyidikan, mengaburkan penyidikan dan merusak alat bukti) secara terbuka," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah