Lihat saja Singapura, negara kecil namun menjadi tempat perputaran uang dunia. Labuh jangkar yang terkuat di dunia, dan bandara tersibuk di dunia juga.
Bagaimana Indonesia? Indonesia menjadi negara tersibuk bagi mantan korupsi untuk mendapat jabatan.
Baca Juga: Garuda Lolos Pailit, Priasa Indonesia: Jangan Hancurkan Garuda Dengan Korupsi
Dilansir pikiranrakyat.com, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.***