Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Tanjungpinang, Kepolisian Amankan Tekong dan 3 Korban

- 28 September 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi Polresta Tanjungpinang menggerebek tempat penampungan TKI ilegal dan mengamankan seorang tekong serta 3 korban.
Ilustrasi Polresta Tanjungpinang menggerebek tempat penampungan TKI ilegal dan mengamankan seorang tekong serta 3 korban. /

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga orang calon TKI ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebanyak Rp6 juta kepada tekong H untuk membiayai keberangkatan mereka ke Malaysia.

Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan tersebut, namun tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia.

"Tekong H sudah mengakui menerima uang Rp6 juta dari ketiga calon TKI ilegal dan membenarkan ketiga korban akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut tidak resmi," katanya.

Saat ini polisi sudah mengamankan tekong H dan tiga korban calon pekerja migran ilegal ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tekong H, polisi menjerat dengan pasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah