Berdasarkan pemeriksaan, ketiga orang calon TKI ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebanyak Rp6 juta kepada tekong H untuk membiayai keberangkatan mereka ke Malaysia.
Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan tersebut, namun tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia.
"Tekong H sudah mengakui menerima uang Rp6 juta dari ketiga calon TKI ilegal dan membenarkan ketiga korban akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut tidak resmi," katanya.
Saat ini polisi sudah mengamankan tekong H dan tiga korban calon pekerja migran ilegal ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tekong H, polisi menjerat dengan pasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.***