Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Tanjungpinang, Kepolisian Amankan Tekong dan 3 Korban

- 28 September 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi Polresta Tanjungpinang menggerebek tempat penampungan TKI ilegal dan mengamankan seorang tekong serta 3 korban.
Ilustrasi Polresta Tanjungpinang menggerebek tempat penampungan TKI ilegal dan mengamankan seorang tekong serta 3 korban. /

KEPRI POST - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek rumah kontrakan di Gang Bayam, Jalan Tugu Pahlawan, yang menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, Selasa 27 September 2022. Polisi mengamankan seorang tekong dan tiga korban dalam penggerebakan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Ronny Burungudju mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya tempat penampungan TKI ilegal.

Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penampungan TKI ilegal.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, Simak Kuota di Riau dan Kepri

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan TKI ilegal," katanya, Rabu 28 September 2022.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati tiga laki-laki yang menjadi korban sebagai calon TKI ilegal. Mereka berasal dari luar daerah Kepri dan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi atau ilegal di Desa Berakit, Kabupaten Bintan.

Bersama tiga korban itu, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial H yang diduga menjadi tekong atau semacam calo kapal cepat untuk mengangkut ketiga calon pekerja migran ilegal tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paspor, 4 KTP, 5 unit ponsel, serta 1 kartu ATM.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Caterpillar Batam, Simak Syarat Lengkapnya

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga orang calon TKI ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebanyak Rp6 juta kepada tekong H untuk membiayai keberangkatan mereka ke Malaysia.

Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan tersebut, namun tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia.

"Tekong H sudah mengakui menerima uang Rp6 juta dari ketiga calon TKI ilegal dan membenarkan ketiga korban akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut tidak resmi," katanya.

Saat ini polisi sudah mengamankan tekong H dan tiga korban calon pekerja migran ilegal ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tekong H, polisi menjerat dengan pasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah