5 Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Ditangkap Polisi KKP, AKP Awal: Bosnya Inisial RS Masuk DPO

- 6 Oktober 2022, 15:18 WIB
5 Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center Diringkus Polisi KKP, AK Awal: Bosnya Inisial RS Masuk DPO
5 Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center Diringkus Polisi KKP, AK Awal: Bosnya Inisial RS Masuk DPO /

KEPRI POST - Sebanyak 5 pelaku pengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Pelabuhan Internasional Batam Center Ditangkap polisi, pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.

Lima pelaku yang diamankan berinisial S (30), H (21), SW (32), I (42), HN (30).

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, penangkapan 5 pelaku ini terungkap saat personil Polsek KKP mengamankan dua pelaku S dan H.

"Dua pelaku diamankan di pos polisi KKP, dan pelaku membenarkan akan mengirim 5 calon PMI ke Malaysia melalui Singapura," kata Awal, saat menggelar konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Selundupkan Minyak Solar dari Malaysia ke Indonesia, Kapal KM Zakira Ditangkap Operasi Laut Bea Cukai di Kepri

Awal menjelaskan, lima korban calon PMI ilegal juga membenarkan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Singapura.

"Setelah diintrogasi, dua pelaku mengatakan bahwa masih ada 3 orang pengurus PMI ilegal lainnya di Hotel Kaliban, Batam Center," ujarnya.

Tiga orang yang berada di Hotel Kaliban ditangkap, dan dibawa ke Polsek KKP, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bea cukaiBaca Juga: Bea Cukai Gulung Penyelundup Rokok Impor Ilegal Merek Luffman di Perairan Batam

"Dari pengakuan para tersangka, didapat Bos atau perekrut di Kota Batam berinisial RS yang masuk Daftar Pencarian Orang," ungkap Awal.

Awal mengatakan, kasus pengiriman PMI ilegal ini adalah modus baru, karena korban diberangkatkan ke Singapura dan setelah itu ke Malaysia.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Periksa 6 Saksi Penyelundupan Mobil Sport Mewah di Gudang PT SPL

Lima korban PMI ilegal yang akan dikirimkan tersebut berasal dari Madura dan Pulau Jawa, dan satu perekrut berinisial S di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 83 UU No. 18 Tahun 2017, tentang perlindungan PMI junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah