Menurut Hatta, dalam penipuan dengan modus online shop, pada umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan harga yang sangat murah, di bawah harga pada umumnya.
Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak, dan sejenisnya, sehingga dijual dengan harga miring.
Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya akan menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka akan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer kembali uang ke rekening pelaku untuk kepentingan pajak.
"Modus ini sering disertai dengan ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang ke rekening pelaku," katanya.***