Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Lewat Online Shop

- 17 Oktober 2022, 19:10 WIB
Waspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, karena ditemukan sebanyak 759 pengaduan selama Agustus 2022.
Waspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, karena ditemukan sebanyak 759 pengaduan selama Agustus 2022. /Miju/mediainfokarir.id

KEPRI POST - Bea Cukai termasuk salah satu instansi pemerintah yang kerap dicatut namanya dalam modus penipuan. Data contact center Bea Cukai mencatat selama Agustus 2022 ada 759 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang dilaporkan bermacam-macam. Yang terbanyak adalah penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari dalam maupun luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, pihaknya gencar mengingatkan masyarakat.

Unit-unit vertikal Bea Cukai gencar menyosialisasikan modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai, sekaligus cara menghindarinya.

Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Tembilahan Tersangka Kasus Penembakan Pengusaha Batam Haji Permata

"Modus penipuan yang banyak diadukan adalah online shop. Ini menandakan masih banyak masyarakat atau pengguna jasa yang kurang memahami prosedur pada kegiatan belanja online dan ini menjadi celah bagi pelaku penipuan," katanya, mengutip laman institusi Bea Cukai, Senin 17 Oktober 2022.

Hatta menjelaskan, untuk mencegah maraknya penipuan, pihaknya menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangkaian belanja online. Selain itu juga memberikan tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

"Kami juga mengulas prosedur pemeriksaan oleh Bea Cukai dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang benar," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Gulung Penyelundup Rokok Impor Ilegal Merek Luffman di Perairan Batam

Menurut Hatta, dalam penipuan dengan modus online shop, pada umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan harga yang sangat murah, di bawah harga pada umumnya.

Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak, dan sejenisnya, sehingga dijual dengan harga miring.

Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya akan menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka akan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer kembali uang ke rekening pelaku untuk kepentingan pajak.

"Modus ini sering disertai dengan ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang ke rekening pelaku," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x