Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal itu mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik guna mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Sampai saat ini, banyak warga Kepri yang belum mampu membedakan antara informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang dirahasiakan berhubungan dengan informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, bisa mengganggu ketahanan ekonomi nasional, hingga bisa mengungkapkan rahasia pribadi.***