LT (23) menebaskan senjata tajam ke arah korban sehingga mengenai bahu korban. Sedangkan TR (27) memukul korban sebanyak 2 kali dan juga memukul teman korban hingga 4 kali. NK (20) menendang 1 kali ke teman korban, dan GN (17) sendiri memukul knock besi ke kepala korban.
Isi Pasal 170 KUHP
Pasal tentang pengeroyokan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam Terseret Narkoba
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Polisi Bertindak Cepat Mengejar Pelaku
Dilansir dari akun Resmi Polda DIY, sebelum viral polisi sebelumnya tidak mengetahui kejadian ini. Kemudian polisi segera melakukan langkah penyelidikan hingga mendapat identitas korban, lalu dalam 1 x 24 jam berdasarkan keterangan korban polisi berhasil menangkap pelaku GN.