"Pelaku mengirim calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center," ungkap Rizky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU PPMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***
"Pelaku mengirim calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center," ungkap Rizky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU PPMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***
Editor: Romi Kurniawan