Imingi Bekerja ke Singapura dan Gaji Besar, Penyalur PMI Ilegal Diringkus di Komplek Akasia Bengkong Batam

- 8 Maret 2023, 19:21 WIB
Imingi Bekerja ke Singapura dan Gaji Besar, Penyalur PMI Ilegal Diringkus di Komplek Akasia Bengkong Batam
Imingi Bekerja ke Singapura dan Gaji Besar, Penyalur PMI Ilegal Diringkus di Komplek Akasia Bengkong Batam /

"Pelaku mengirim calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center," ungkap Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU PPMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x