Polisi Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Ketua dan Anggota DPRD Batam Salahkan Sekwan

- 17 Maret 2023, 19:05 WIB
Polisi usut dugaan perjalanan dinas fiktif, Ketua dan Anggota DPRD Batam salahkan Sekwan periode sebelumnya.
Polisi usut dugaan perjalanan dinas fiktif, Ketua dan Anggota DPRD Batam salahkan Sekwan periode sebelumnya. /tangkap layar/dprd batam/

Baca Juga: Ini Daftar Anggota DPRD Batam yang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Dari pemeriksaan terungkap masih ada sekitar Rp1 miliar tiket perjalanan dinas yang belum terbayar, sebagian sudah dicicil dan sisanya tinggal sekitar Rp600 jutaan.

Mereka yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif adalah anggota DPRD Batam periode 2014-2019. Dari total 50 anggota dewan periode tersebut, 6 di antaranya telah meninggal dunia.

Selain anggota DPRD Batam periode 2014-2019, beberapa staf di DPRD Batam juga menjalani pemeriksaan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut.

Bukan kali ini saja kasus korupsi menerpa institusi DPRD Batam. Sebelumnya, pada 2020, instansi ini juga terbelit kasus korupsi anggaran belanja konsumsi berupa nasi kotak dan kudapan untuk unsur pimpinan DPRD Batam. Kerugian negara dalam kasus anggaran tahun 2017 hingga 2019 itu mencapai Rp2,16 miliar.

Meski nama beberapa anggota dewan disebut-sebut terlibat, namun akhirnya hanya Sekwan Asril yang harus meringkuk di bui untuk mempertanggungjawabkan korupsi tersebut. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Asril dalam kasus ini.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x