Polisi Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Ketua dan Anggota DPRD Batam Salahkan Sekwan

- 17 Maret 2023, 19:05 WIB
Polisi usut dugaan perjalanan dinas fiktif, Ketua dan Anggota DPRD Batam salahkan Sekwan periode sebelumnya.
Polisi usut dugaan perjalanan dinas fiktif, Ketua dan Anggota DPRD Batam salahkan Sekwan periode sebelumnya. /tangkap layar/dprd batam/

KEPRI POST - Kepolisian masih mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam yang terjadi pada 2016 silam. Di antara yang menjalani pemeriksaan hingga Jumat, 17 Maret 2023 itu adalah Ketua DPRD Batam Nuryanto dan beberapa anggota, seperti Lik Khai, Udin P Sihaloho, hingga Ides Madri.

Usai menjalani pemeriksaan kepolisian, para anggota DPRD Batam membantah adanya dugaan perjalanan dinas fiktif. Mereka justru menyalahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang tidak membayarkan tiket perjalanan kepada travel, sehingga terhutang hingga ratusan juta.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan bahwa kasus ini bukanlah perjalanan dinas fiktif sebagaimana informasi yang tersebar di masyarakat.

"Jadi tidak ada perjalanan dinas fiktif, semua kegiatan kami lakukan, yang ada hanyalah tagihan tiket perjalanan dinas yang masih hutang kepada pihak travel," katanya.

Baca Juga: Ini Kata Ketua DPRD Batam Usai Diperiksa Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Lik Khai juga mengatakan bahwa dugaan perjalanan dinas fiktif itu tidak benar. Menurutnya, terperiksanya para anggota dewan ini karena Sekwan Batam.

"Inti dari masalah ini ada pada Sekwan Marzuki, mereka yang tidak membayarkan uang tiket kepada travel," katanya.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Batam, termasuk Ketua DPRD Nuryanto ini dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Dugaan perjalanan dinas fiktif ini terjadi pada keanggotaan DPRD Batam periode 2014-2019. Kabarnya, kasus ini terjadi dalam rentang waktu 5 bulan, dari Januari hingga Mei 2016.

Baca Juga: Ini Daftar Anggota DPRD Batam yang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Dari pemeriksaan terungkap masih ada sekitar Rp1 miliar tiket perjalanan dinas yang belum terbayar, sebagian sudah dicicil dan sisanya tinggal sekitar Rp600 jutaan.

Mereka yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif adalah anggota DPRD Batam periode 2014-2019. Dari total 50 anggota dewan periode tersebut, 6 di antaranya telah meninggal dunia.

Selain anggota DPRD Batam periode 2014-2019, beberapa staf di DPRD Batam juga menjalani pemeriksaan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut.

Bukan kali ini saja kasus korupsi menerpa institusi DPRD Batam. Sebelumnya, pada 2020, instansi ini juga terbelit kasus korupsi anggaran belanja konsumsi berupa nasi kotak dan kudapan untuk unsur pimpinan DPRD Batam. Kerugian negara dalam kasus anggaran tahun 2017 hingga 2019 itu mencapai Rp2,16 miliar.

Meski nama beberapa anggota dewan disebut-sebut terlibat, namun akhirnya hanya Sekwan Asril yang harus meringkuk di bui untuk mempertanggungjawabkan korupsi tersebut. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Asril dalam kasus ini.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x