"Setelah kita kembangkan, anggota langsung turun ke Jawa Timur, dan anggota langsung mengamankan 3 orang pelaku lainnya yakni Didin Prasetyo, Eko Hariyanto, dan Mohammad Yunus," ungkap Nuryanto.
Pelaku dibawa ke Polresta Barelang, dan ke empat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2Jo Pasal 132 ayat 1, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***