BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu dari Kasus Sindikat Narkoba Malaysia

- 25 Mei 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi BNNP Kepri memusnahkan 2,5 kg sabu dari kasus sindikat narkoba Malaysia yang berasal dari dua laporan.
Ilustrasi BNNP Kepri memusnahkan 2,5 kg sabu dari kasus sindikat narkoba Malaysia yang berasal dari dua laporan. /

KEPRI POST - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan 2,5 kilogram (kg) sabu, Kamis 25 Mei 2023. Sabu itu berasal dari dua laporan kasus narkotika, termasuk sindikat narkoba Malaysia.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengungkapkan bahwa kasus sindikat narkoba Malaysia itu terungkap saat pihaknya mengamankan tersangka IS (43).

 

Sindikat narkoba Malaysia itu diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari pemeriksaan, petugas menemukan penumpang dari Malaysia itu membawa 230 gram sabu yang disimpan dalam 4 bungkus kondom dan dimasukkan ke dalam dubur.

Baca Juga: Polresta Barelang Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 10 Kg di Belakangpadang, Ternyata 4 Pelaku Asal Jawa Timur

"Setelah mengamankan IS, petugas melakukan pengembangan dan mendapati dua wanita YR (41) dan LI (39) di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Lubuk Baja," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, jelas Bubung, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu sebanyak 5 plastik dengan berat 170 gram.

 

Petugas kemudian membawa ketiga tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke kantor BNNP Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam Kasus Sabu Akan Digantikan Rival Pribadi

Selanjutnya kasus kedua terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023, saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Tanjung Riau, Sekupang.

BNNP Kepri lalu menurunkan petugas ke loasi dan mengamankan seorang laki-laki FS (43) di pelabuhan rakyat Tanjung Riau. Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik dengan lakban kuning yang masing-masing berisi sabu seberat 1,101 gram.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan FI (30) di parkiran ruko MB2 dan WF (29). Petugas lalu membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNNP Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bubung menjelaskan para tersangka, termasuk dalam kasus sindikat narkoba Malaysia, dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x