Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Segera Disidang Kasus Narkoba

- 25 Mei 2023, 16:30 WIB
Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda segera disidang terkait kasus narkoba setelah berkasnya lengkap.
Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda segera disidang terkait kasus narkoba setelah berkasnya lengkap. /kepripost.com

KEPRI POST - Mantan Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas kasus narkoba tersebut lengkap.

Berkas kasus narkoba yang menyeret mantan Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda tersebut sudah dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan sejak Februari 2023. Berkas tersebut sempat dikembalikan karena kekurangan syarat formil dan meteriil, namun sudah dilimpahkan kembali.

 

Dengan lengkapnya berkas kasus narkoba mantan Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda, maka pihak Kejaksaan tinggal melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: 11 Kawasan Rawan Narkoba di Kepulauan Riau, Terbanyak di Kota Batam

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Anggota DPRD Batam termuda dari Partai NasDem tersebut di sebuah kamar Hotel Pacific Jodoh bersama teman wanitanya, Natasya pada Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram yang habis pakai.

 

Polisi kemudian menetapkan Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) junto 135 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga: Kampung Aceh Batam Sarang Narkoba, Tim Gabungan Amankan Puluhan Orang Jelang Ramadhan 2023

"Tersangka N berperan sebagai perantara dan ADY (Azhari David Yolanda) sebagai pemilik atau pembeli sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

 

Karir politik Azhari David Yolanda sebagai Anggota DPRD Batam pun tamat karena terjerat kasus narkoba. Partai NasDem mencopotnya dan menggantikan dengan Rival Pribadi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x