Dari jumlah tersebut, dua konsumen sudah melapor dengan kerugian mencapai Rp6 miliar. Sehingga total kerugian dari 59 konsumen itu diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Ritus menjelaskan bahwa foto kedua buron itu sudah tersebar dan ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan internasional di Batam.
"Jadi sudah masuk ke dalam sistem, sehingga akses keluar masuk akan otomatis terdeteksi," katanya.
Jika dua pengusaha Batam yang kena cekal Imigrasi se-Indonesia itu terdeteksi, maka Imigrasi akan melaporkannya ke Polda Kepri.***