Ini 2 Pengusaha Batam yang Kena Cekal Imigrasi se-Indonesia, Tipu Konsumen Mitra 2 Ratusan Miliar?

- 31 Mei 2023, 08:30 WIB
Bos PT Jaya Putra Kundur buron setelah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center.
Bos PT Jaya Putra Kundur buron setelah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center. /tangkap layar/Polda Kepri/

KEPRI POST - Imigrasi memasukkan dua pengusaha Batam ke dalam sistem daftar cekal dan tak bisa kabur ke luar negeri dari pintu keberangkatan Imigrasi se-Indonesia.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Ritus Ramadhana membenarkan masuknya daftar cekal dua pengusaha itu. Menurutnya, hal itu berdasarkan pengajuan Polda Kepri setelah menetapkan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus penipuan yang diduga mencapai ratusan miliar.

 

"Iya benar, keduanya masuk dalam daftar cekal agar tidak dapat ke luar negeri dan datanya masuk ke sistem seluruh Indonesia," ujarnya, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Kepri Masuk 3 Besar Provinsi Aktivitas Perdagangan Orang, Pegawai Imigrasi Terlibat?

Kedua pengusaha Batam yang masuk cekal Imigrasi se-Indonesia itu adalah Johanis selaku Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis selaku Direktur PT Jaya Putra Kundur.

Polda Kepri menetapkan buron terhadap Johanis dan Thedy Johanis setelah keduanya tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan kepolisian atas proses hukum yang berjalan.

 

Kasus yang membelit Johanis dan Thedy adalah terkait dengan penipuan konsumen dalam pembelian ruko Mitra Raya 2 Business Centre Point Batam Center. Total ada 59 konsumen menjadi korban dalam transaksi selama 2017 sampai 2019.

Baca Juga: Keberangkatan 2.780 Terduga Pekerja Migran Ilegal Ditunda, Imigrasi Batam: Nonprosedural

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x