Penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan KPK setelah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang mencapai Rp14,8 miliar.
Di antara harta kekayaan eks Kepala Bea Cukai Makassar itu adalah 15 bidang tanah dan bangunan yang ada di Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur. Salah satu bangunan itu adalah rumah di Grand Summit Batam.***