Pencuri Alat Tukang di Ruko Komplek Wira Mustika Batam Diringkus Polisi: Pelaku: Saya Gunakan Untuk Bekerja

- 8 Juni 2023, 15:06 WIB
Pencuri Alat Tukang di Ruko Komplek Wira Mustika Batam Diringkus Polisi: Pelaku: Saya Gunakan Untuk Bekerja
Pencuri Alat Tukang di Ruko Komplek Wira Mustika Batam Diringkus Polisi: Pelaku: Saya Gunakan Untuk Bekerja /

"Barang hasil curian tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadi, dimana pelaku juga seorang buruh bangunan," ungkap Moko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x