"Barang hasil curian tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadi, dimana pelaku juga seorang buruh bangunan," ungkap Moko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.***
"Barang hasil curian tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadi, dimana pelaku juga seorang buruh bangunan," ungkap Moko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.***
Editor: Romi Kurniawan