Setelah berhasil diamankan, petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut dan menemukan barang-barang terkena cukai jenis hasil tembakau tanpa pita cukai dengan merek H-Mind sebanyak 23 karton yang berisi 286.560 batang rokok.
"Saat ini, kapal yang membawa 23 karton rokok ilegal telah diamankan dan berada di dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Pencarian masih dilakukan untuk menemukan dua anak buah kapal yang kabur," tambahnya.***