Polisi Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam, Warga Bengkong Jadi Tersangka

- 17 Juni 2023, 11:30 WIB
Polisi menggerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Batam dan mengamankan warga Bengkong sebagai tersangka.
Polisi menggerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Batam dan mengamankan warga Bengkong sebagai tersangka. /tangkap layar/mapolsek bengkong/

KEPRI POST - Polsek Bengkong menggerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Perumahan Nitinegara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FB (40) sebagai tersangka.

 

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengungkapkan bahwa penggerebekan rumah penampungan pekerja migran ilegal di Batam ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga: 11 Pelaku PMI Ilegal Diamankan Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Ada 2 Orang WNA Malaysia

"Kami mendapat informasi mengenai lokasi tempat penampungan calon pekerja migran sebelum mereka diberangkatkan," ujarnya pada Jumat, 16 Juni 2023.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan seorang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Yakni warga Palembang berinisial FDC (20) yang kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polsek Bengkong juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone milik tersangka dan korban, 1 lembar tiket dari Palembang ke Batam, serta 1 catatan pemesanan tiket travel.

 

4 Bulan Ditampung di Batam

Dalam pemeriksaan oleh polisi, FB mengaku bahwa ia telah melakukan pengiriman calon pekerja migran ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Ia berperan sebagai perekrut dan penyedia fasilitas bagi para calon pekerja migran dari berbagai daerah.

Setelah calon pekerja migran tiba di Batam, FB kemudian mengurus keberangkatan mereka ke Malaysia. Sebagai imbalan atas jasanya, FB memotong sebagian gaji para pekerja migran untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan, seperti tiket pesawat, pembuatan paspor, dan keberangkatan ke Malaysia.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemain PMI Ilegal di Batam Ada Oknum Pemerintah serta Sindikat Masyarakat, Apakah DPRD Batam?

"Tersangka mengeluarkan biaya untuk keberangkatan calon pekerja migran dari daerah asal ke Batam. Ia juga bertanggung jawab dalam pengurusan paspor dan berkomunikasi dengan agensi di Malaysia," ungkap Saputra.

 

Sementara itu, FDC mengaku sudah berada di Batam sekitar empat bulan, sejak Februari 2023. Namun, ia belum dapat berangkat karena masih menunggu proses selesainya paspornya.

Polisi masih terus menyelidiki kasus penggerebekan rumah penampungan pekerja migran ilegal di Batam ini. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah