Kasus SIMRS BP Batam, Rudy Murtono dan Prihyono Divonis 2 Tahun Penjara

- 27 Juni 2023, 09:30 WIB
Terdakwa kasus SIMRS BP Batam saat di Kejari Batam. PN Tanjungpinang memvonis Rudy Murtono dan Prihyono dua tahun penjara.
Terdakwa kasus SIMRS BP Batam saat di Kejari Batam. PN Tanjungpinang memvonis Rudy Murtono dan Prihyono dua tahun penjara. /Tangkap layar/Antara/

Rudy Murtono adalah PPK dan Prihyono adalah Direktur PT Sarana Primadata. Pada akhir 2017, keduanya bertemu dengan Yuda Gunadi (Almarhum) selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam untuk membicarakan proyek SIMRS BP Batam.

Kemudian terjadi kesepakatan antara Prihyono dan Wahdan Budi Setyawan selaku Direktur PT Exindo Information Technology untuk pekerjaan proyek tersebut dengan nilai Rp1,25 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp3 miliar.

Rudy Murtono kemudian menetapkan RAB Rp3 miliar tersebut sebagai HPS tanpa mengecek kembali atau melakukan perbandingan harga. Dalam proses lelang, PT Sarana Primadata memenangkan proyek itu dengan penawaran Rp2,67 miliar.

Baca Juga: Priyono Al Priyanto, Tersangka Kedua Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Resmi Ditahan

Selama proses pengerjaan Aplikasi SIMRS BP Batam, PT Sarana Primadata tidak mengerjakan aplikasi tersebut, melainkan menyerahkan secara keseluruhan pengerjaannya ke Wahdan Budi dengan nilai Rp1,25 miliar.

 

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas korupsi SIMRS BP Batam tersebut mencapai Rp1,89 miliar. Atas tindak pidana korupsi tersebut, majelis hakim memutuskan vonis dua tahun penjara kepada Rudy Murtono dan Prihyono.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah