Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pasca Kericuhan di Ruli Tangki 1000 Batam, Pelaku Pemanah Turut Diamankan

- 6 Juli 2023, 18:00 WIB
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pasca Kericuhan di Ruli Tangki 1000 Batam, Pelaku Pemanah Turut Diamankan
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pasca Kericuhan di Ruli Tangki 1000 Batam, Pelaku Pemanah Turut Diamankan /

KEPRI POST - Pasca kericuhan penertiban Rumah Liar (Ruli) Tangki 1000 yang berada di Batuampar, Batam pada Rabu 5 Juli 2023, dan menetapkan 11 tersangka.

Dari 16 tersangka, 5 orang dibebaskan karena tidak cukup bukti terkait keterlibatan dalam kericuhan yang terjadi di Ruli Tangki 1000 Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari 16 orang yang diamankan pasca ricuh saat penertiban, 5 orang dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Lahan Ruli Tangki 1000 Batam Ternyata Milik PT Batamas, Pemukiman Digusur Untuk Buat Villa

"Jadi yang 11 orang ini terbukti melakukan perlawanan kepada anggota polisi, dan kami sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka," kata Nugroho, Kamis 6 Juli 2023.

Nugroho menjelaskan, dari 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada satu pelaku yang melakukan pemanahan terhadap anggota Brimob.

"Pelaku yang memanah anggota Brimob sudah kami amankan, yang berinisial MK," ujarnya.

Terkait apakah para pelaku adalah warga sekitar penggusuran atau tidak, Nugroho menuturkan bahwa akan melakukan penyidikan atau mengkroscek faktanya.

Baca Juga: Ini Ganti Rugi yang Ditawarkan PT Batamas untuk Gusur Warga Tangki Seribu Batam

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x