KKP Menyegel Tambak Udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam, NIB Tak Sesuai Fakta

- 10 Juli 2023, 12:30 WIB
KKP menyegel tambak udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam karena Nomor Induk Berusaha (NIB) tak sesuai fakta.
KKP menyegel tambak udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam karena Nomor Induk Berusaha (NIB) tak sesuai fakta. /tangkap layar/kkp/

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR, Sudin mengingatkan Ditjen PSDKP agar terus melakukan pengawasan kepatuhan sambil menunggu turunnya dokumen CBIB. Kedua usaha itu masih bisa beroperasi, namun hanya sampai panen.

"Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting sebagai langkah mitigasi usaha budi daya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya," katanya.

Sebagai informasi, pada Mei 2023, Ditjen PSDKP bersama 59 pelaku budidaya udang vaname telah menandatangani komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan sesuai ketentuan. Serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Batam.

Baca Juga: KKP Sesuaikan Tarif PNBP Ruang Laut, Rp18,68 Juta per Hektare Belum Cerminkan Prinsip Keadilan

Aktivitas tambak udang tanpa izin atau menyalahi aturan disinyalir masih marak di Kota Batam. Sebagian besar tambak ini beroperasi di kawasan Barelang yang jauh dari jangkauan dan minim pengawasan.

Maraknya aktivitas pematangan lahan untuk tambak yang menyalahi aturan itu menyebabkan dampak negatif bagi nelayan. Di antara dampak itu adalah rusaknya kawasan pesisir, terganggunya ekosistem laut, dan makin sulitnya nelayan mencari ikan karena air laut menjadi keruh.

Tidak hanya menyegel tambak udang PT DMMP dan PT TSJU di Batam karena NIB tak sesuai fakta, sebelumnya KKP juga menyegel tambak udang milik PT Trisula Tjacra Buana (TTB) di kawasan Sembulang pada Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah