Pemusnahan barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang mendidih dan setelah itu akan dibuang ke dalam septy tank.
Nugroho juga mengatakan, narkotika yang dimusnahkan ini diperkirakan harganya sekitar Rp 34,6 miliar, dan jika di konsumsi oleh manusia dapat menyelamatkan 231.284 jiwa manusia.
Terhadap keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati , paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.