Ibu Kandung Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang, Ini Kata Polisi

- 31 Juli 2023, 22:24 WIB
Ibu Kandung Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang, Ini Kata Polisi
Ibu Kandung Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang, Ini Kata Polisi /

KEPRI POST - Seorang ibu dan pacarnya berinisial AHA (17) dan IG (19), diringkus jajaran kepolisian Sat Reskrim Polresta Barelang. Pasalnya, pasangan sejoli ini tega menjual bayi hasil hubungan gelapnya dengan harga Rp 11 juta di Batam.

Dua sejoli ini menjual bayinya kepada Betty (43), yang juga jadi tersangka dalam kasus jual beli bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus jual beli bayi oleh ibu kandung ini terungkap saat nenek bayi berinisial YW melaporkan cucunya hilang.

Baca Juga: Kriminal Batam! Perempuan WNA Asal Belanda Dijambret di Siang Bolong, Polisi Kejar Pelaku

"Pelaku yang merupakan ibu kandung di bayi ini tinggal di rumah saudari YW. Namun pada Rabu 19 Juli 2023, YW tidak berada di rumah," kata Budi.

Lanjut Budi, nenek si bayi membuat laporan orang hilang ke Polsek Bengkong, dan saudari YW menjumpai mantan suami AHA untuk memancing ibu si bayi.

"Setelah pelaku AHA diinterogasi, AHA mengaku anaknya sudah di adopsi orang lain," ujarnya.

Tidak terima dengan pengakuan pelaku AHA, pelapor YW membawa ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pasca Kericuhan di Ruli Tangki 1000 Batam, Pelaku Pemanah Turut Diamankan

Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan interogasi kepada AHA, pelaku mengaku sudah menjual bayi tersebut kepada Betty.

"Bayi ini dijual oleh pacar AHA ke Betty, yang dia kenal di media sosial. Bayi dijual dengan harga Rp 11 juta," ungkap Budi.

Budi menjelaskan, pelaku Betty ternyata sudah ada pembeli baru yakni saudari S (DPO) yang berada di Medan, dan pelaku S kembali menjual bayi kepada seorang Bidan yang akan mengadopsi bayi tersebut.

"Pelaku Betty menjual bayi ini ke pelaku S (DPO) sebesar Rp 15,5 juta, dan pelaku S ini menjual bayi tersebut ke seorang bidan di Dumai sebesar Rp 20 juta," jelasnya.

Baca Juga: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Curanmor di Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha, Ini Kronologisnya

Budi menuturkan, Tim gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri langsung berangkat ke Medan dan menangkap pelaku Betty, dan pelaku S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengakuan pelaku Betty, bayi yang diperjual belikan tersebut berada di Dumai. Anggota langsung ke Dumai, dan membawa bayi tersebut ke Mapolresta Barelang," katanya.

Pacar, ibu kandung bayi dan penjual bayi bernama Betty menjadi tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah