7 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rempang Batam, Maklumat LAM Kepri: Bebaskan Seluruh yang Ditahan

- 10 September 2023, 08:00 WIB
Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka dalam bentrok di Rempang Batam, maklumat LAM Kepri minta bebaskan yang ditahan.
Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka dalam bentrok di Rempang Batam, maklumat LAM Kepri minta bebaskan yang ditahan. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka saat bentrok antara petugas gabungan dengan warga di Rempang Batam. Ke-7 tersangka itu adalah bagian dari 8 orang yang diamankan dan 1 orang lagi sudah dipulangkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan penetapan tujuh orang tersebut sebagai tersangka dalam bentrok Rempang Batam.

"Dari 8 orang yang diamankan, 1 orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga 7 orang di tetapkan sebagai tersangka, yaitu Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan," ujarnya, Sabtu 9 September 2023.

Baca Juga: Warga Rempang Batam Siapkan Demo Besar-Besaran 11 September, Tuntut Rudi Minta Maaf

Saat ini situasi di Pulau Rempang berangsur kondusif pasca terjadi bentrok di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang akan memasuki wilayah itu pada Kamis, 7 September 2023.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan gas air mata untuk mengurai massa yang memblokade jalan.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga: Ditugasi Selesaikan Pengembangan Kawasan Rempang, Ansar Ahmad Tak Kelihatan

Dari bentrok tersebut, polisi mengamankan delapan orang warga Rempang. Namun satu orang di antaranya dipulangkan, karena tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas.

"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta Nugroho, peran ketujuh tersangka itu adalah ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.

Maklumat LAM Kepri untuk Rempang

Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam maklumatnya meminta kepolisian membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat bentrok pada 7 September 2023 di Jembatan 4 Barelang.

Mereka juga mengutuk tindakan represif petugas gabungan yang dilakukan terhadap warga Melayu di Rempang Batam.

"Mengutuk keras tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi," bunyi maklumat LAM Kepri.

Baca Juga: Polisi Amankan 8 Orang dalam Bentrok Aparat dan Warga di Rempang Batam

Maklumat LAM Kepri tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum Abd Razak dan Sekretaris Raja Al Hafiz pada Jumat, 8 September 2023.

Selain meminta kepolisian membebaskan masyarakat yang ditahan, LAM Kepri juga meminta pembatalan rencana relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Galang.

LAM Kepri sebagai payung negeri menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang, baik pusat dan daerah.

"Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR, DPD, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua stakeholter terkait menghentikan segala tindakan kekerasan," bunyi maklumat tersebut.

Terakhir, LAM Kepri mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek strategis nasional di kawasan tersebut.

Rempang Jadi Proyek Strategis Nasional

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa rencana pengembangan Rempang tersebut merupakan proyek strategis nasional yang mesti terealiasi dalam waktu dekat.

Rudi mengaku sudah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan.

Di kaveling itu akan dibangun pula rumah dengan tipe 45. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.

"Jika pengembangan ini berjalan, pemerintah akan menyiapkan fasilitas untuk masyarakat. Termasuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pendidikan di lahan relokasi tersebut,” ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x