Usai Peringatan Keras Terakhir, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Lagi Sanksi Peringatan Keras

- 28 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari  kena sanksi peringatan keras dari DKPP setelah sebelumnya kena peringatan keras terakhir.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari kena sanksi peringatan keras dari DKPP setelah sebelumnya kena peringatan keras terakhir. /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, semua komisioner KPU RI itu terbukti melanggar kode etik ketika menyusun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sejumlah Parpol di Kepri Minim Caleg Perempuan Maju Pemilu 2024

KPU ketika uji publik menyampaikan bahwa Pasal 8 ayat 2 dalam beleid tersebut mengatur bahwa penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk setiap partai politik menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. Artinya, apabila penghitungan menghasilkan angka pecahan, maka dibulatkan ke atas.

Namun, KPU mengubah bunyi pasal tersebut setelah mendapatkan masukan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR. Pasal tersebut berubah menjadi: apabila hasil penghitungan kuota minimal 30 menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan dua hal.

Jika angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Jika angka di belakang koma mencapai 5 atau lebih, maka berlaku pembulatan ke atas.

Pasal 8 ayat 2 menggunakan pendekatan pembulatan ke atas dan ke bawah itu pada akhirnya membuat jumlah caleg perempuan tak mencapai 30 persen di sejumlah dapil. Mahkamah Agung (MA) belakangan menyatakan pendekatan pembulatan ke atas dan ke bawah itu bertentangan dengan UU Pemilu.

"Bahwa para teradu terbukti keliru dalam mengakomodasi masukan DPR yang disampaikan dalam konsinyering dan forum rapat dengar pendapat," kata Tio.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x