Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Miliaran Rupiah

- 10 November 2023, 10:00 WIB
Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang jadi tersangka penggelapan uang nasabah, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang jadi tersangka penggelapan uang nasabah, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar. /tangkap layar/bpr/

Sementara untuk TPPU, penyidik menjerat AF dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski demikian, penyidik belum menahan tersangka AF.

Baca Juga: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Pusat Diperiksa Kejari Batam Soal Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Kejati Kepri Periksa Belasan Saksi

Penyidik Kejati Kepri telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BPR Bestari untuk menguak dugaan penggelapan uang nasabah.

Di antara pejabat yang menjalani pemeriksaan adalah eks Manajer Operasional dan Staf Keuangan. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan Dewan Pengawas Internal serta pihak lain.

"Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi," kata Denny.

Dirut BPR Bestari Tanjungpinang Dinonaktifkan

Kasus penggelapan dana nasabah di BPR Bestari mencuat berdasarkan hasil audit internal oleh Dewan Pengawas dan Kepatuhan.

Wali Kota Tanjungpinang kemudian menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) BPR Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista dan menunjuk Mahfud Junaidi sebagai Dirut yang baru.

BPR Bestari Tanjungpinang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemko Tanjungpinang yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2005. BPR ini terletak di Jl DI Panjaitan KM IX, Komp Bintan Centre Blok D No. 44 – 45, Kota Tanjungpinang.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x