Rokok Ilegal Marak di Batam, Polisi Temukan 700 Ribu Batang Rokok Manchester di Ruko Puriloka

- 10 November 2023, 14:30 WIB
Rokok ilegal makin marak di Kota Batam, Polisi menemukan 700 ribu batang rokok merek Manchester di Ruko Puriloka.
Rokok ilegal makin marak di Kota Batam, Polisi menemukan 700 ribu batang rokok merek Manchester di Ruko Puriloka. /tangkap layar/polda kepri/

KEPRI POST - Peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Batam. Selasa, 7 November 2023, jajaran Ditkrimsus Polda Kepri bersama Bea dan Cukai Batam menemukan 700 ribu batang rokok Manchester ilegal.

Sebanyak 700 ribu batang rokok ilegal merek Manchester itu ditemukan dalam sebuah penggerebekan di sebuah Ruko Puriloka Townhouse Batam Center.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal merek Manchester itu tersimpan dalam 42 kardus.

Baca Juga: Kasus Tenaga Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD Kepri Gunakan Banyak Modus

Selain menyita rokok, polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial YY dan JL di lokasi penggerebekan.

Kedua pelaku itu memiliki peran masing-masing, YY selaku penanggung jawab dan JL sebagai karyawan gudang.

"Diperkirakan nilai 700 ribu batang rokok Manchester ilegal ini mencapai Rp500 juta," ungkap Nasriadi, Kamis 9 November 2023.

Menurut Kombes Nasriadi, pelaku YY merupakan residivis kasus serupa yang beberapa waktu lalu baru bebas dari jerat hukum. Sedangkan JL merupakan karyawan di gudang penyimpanan rokok tersebut.

Baca Juga: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Pusat Diperiksa Kejari Batam Soal Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk pemilik rokok, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.

"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik rokok ilegal,” katanya.

Nasriadi menerangkan, rokok ilegal ini diproduksi dan dikirim dari luar wilayah Batam, kemudian dipasarkan di wilayah Batam, Kepri, dan Pulau Sumatra.

Polisi masih mendalami bagaimana rokok dari Belanda itu dikirim ke Batam. Begitu juga dengan pelabuhan bongkar muat yang menyamarkan rokok dengan barang lainnya.

"Rokok diduga berasal dari Belanda dan tidak ada mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar dengan merek Manchester," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku rokok ilegal merek Manchester di Batam tersebut bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan junto undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x