Penangkapan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Tambah Daftar Panjang Kasus Narkoba di Batam

- 4 April 2024, 22:00 WIB
Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Penangkapan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Polda Kepri. Dalam bulan terakhir, ada 36 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri, dengan 44 orang tersangka.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika.

Ia menjelaskan, selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.

Baca Juga: Bertekad Mengharumkan Natuna, Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Justru Terjerat Narkoba

"Lebih lanjut dari 36 Kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terdapat beberapa kasus yang menonjol dan signifikan," ujar Kapolda, Selasa, 2 April 2024.

Di antara kasus menonjol itu adalah penangkapan JM Als R pada 22 Februari 2024. Polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1.086 gram sabu.

Kasus ini disertai penangkapan tersangka lainnya, seperti AP Bin AB Als AA pada 7 Maret 2024 dengan barang bukti 4 plastik berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja.

Kemudian pada 8 Maret 2024, polisi menangkap tersangka BS Als W dan DY Als DB dan mengamankan barang bukti 1.119 butir ekstasi.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Kepri di Natuna, Ini Hasil Kajian Bawaslu

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x