Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

19 November 2022, 15:20 WIB
Berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun, pernah naik sampai 11,5 persen dan terendah 0 persen. /ANTARA

KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Provinsi kembali menghangat di tengah pembahasan UMP 2023, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari tahun ke tahun, UMP Kepri mengalami kenaikan yang bervariasi, namun pernah juga tidak naik.

Menjelang penetapan UMP Kepri 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pengangguran di Kepri Tembus 103.715 Orang, Terbanyak Tamatan SMK

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMP Kepri 2015 - 2016
• UMP 2015 = Rp1.954.000.
• UMP 2016 = Rp2.178.710 (naik 11,5 persen).

Kenaikan UMP Kepri 2017 - 2019
• UMP 2017 = Rp2.358.454 (naik 8,25 persen).
• UMP 2018 = Rp2.563.875 (naik 8,70 persen).
• UMP 2019 = Rp2.769.754 (naik 8,02 persen).

Kenaikan UMP Kepri 2020 - 2022
• UMP 2020 = Rp3.005.460 (naik 8,50 persen).
• UMP 2021 = Rp3.005.460 (naik 0 persen).
• UMP 2022 = Rp3.050.172 (naik 1,48 persen).

Baca Juga: 85.525 Pekerja di Kepri Menganggur Akibat Covid-19

Penetapan upah minimum 2023 memiliki rumus baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler