Ini 9 Kapal Ikan yang Terjaring Penertiban dari Perairan Batam, Belawan, dan Makassar

26 Mei 2023, 19:10 WIB
KKP menjaring sebanyak sembilan kapal ikan dalam penertiban dari perairan Batam, Belawan, dan Makassar. /tangkap layar/kkp/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang berlangsung dalam seminggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin membenarkan terjaringnya sembilan kapal ikan tersebut dari Perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

 

Menurutnya, kapal-kapal ikan tersebut tidak hanya melanggar perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Namun juga menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Baca Juga: Sepekan Tangkap 4 Kapal Ikan, Termasuk dari Laut Natuna Utara

"Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal ikan itu juga diduga merupakan kapal izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut,” katanya.

Adapun kesembilan kapal ikan yang terjaring penertiban KKP tersebut adalah:

 

1. KM. Bintang Cerah 1 (29 GT)
2. KM. Berlian X (30 GT)
3. KM. SAM ZAM 02 (19 GT)
4. KM. BAJO AZARY 01 (9 GT)
5. KM. Cipta Harapan 1 (30GT)
6. KM. Semangat Jaya 89 (29 GT)
7. KM. Fortuna Line 3 (30 GT)
8. KM. Indah I (30 GT)
9. KM. Mulia Indah 2A (30 GT).

Baca Juga: Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Perairan Kepri, Bakamla Temukan 250 Kg Ikan Curian

Adin menjelaskan, setiap kapal perikanan Indonesia wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Ketentuan ini memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

 

Ia menerangkan bahwa jalur di atas 12 mil tersebut masuk wilayah perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga kapal-kapal berukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian bisa menangkap ikan di jalur tersebut.

Baca Juga: Aktivitas Ilegal Kapal Ikan Asing di Perairan Kepri Meningkat

"Jika ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa izin dari pemerintah pusat, KKP tidak segan-segan untuk menghentikan," terangnya.

 

Saat ini sembilan kapal ikan yang terjaring penertiban dari perairan Batam, Belawan, dan Makassar tersebut tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat. Kapal-kapal tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses pengenaan sanksi administratif.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler