Maklumat MUI Kepri, Hewan Gejala Klinis Berat Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

- 9 Juli 2022, 11:15 WIB
MUI Kepri dalam maklumatnya menegaskan bahwa hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis berat tidak sah dijadikan hewan kurban.
MUI Kepri dalam maklumatnya menegaskan bahwa hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis berat tidak sah dijadikan hewan kurban. /kepripost.com

KEPRI POST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan maklumat tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Maklumat nomor A-056/DP-P-V/VII/2022 tersebut ditandatangani Ketua Umum Bambang Maryono dan Sekretaris Umum Edi Safrani di Tanjungpinang pada 4 Juli 2022.

Dalam maklumatnya, MUI Kepri menegaskan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Segar dan Cabai di Tanjungpinang Naik Jelang Idul Adha

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," bunyi maklumat tersebut.

Sementara untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, MUI Kepri menyatakan sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis kategori ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Baca Juga: 526 Titik Salat Idul Adha di Batam, Pelaksanaan Dipusatkan di Dataran Engku Putri

Begitu juga dengan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, juga sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah