Beli Minyak Goreng Curah di Tanjungpinang Pakai PeduliLindungi, 1 NIK 10 Kg per Hari Harga Rp15.500 per Kg

- 13 Juli 2022, 15:13 WIB
Masyarakat Tanjungpinang bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter melalui PeduliLindungi.
Masyarakat Tanjungpinang bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter melalui PeduliLindungi. /Humas Tanjungpinang

KEPRI POST - Masyarakat Kota Tanjungpinang bisa membeli minyak goreng seharga Rp15.500 per kilogram (kg) atau Rp14 ribu per liter dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya saja jumlah pembelian masih dibatasi, 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal 10 kg per hari.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany mengaku sudah menyosialisasikan ketentuan baru pembelian minyak goreng curah melalui PeduliLindungi.

"Di aplikasi tersebut kebutuhannya 10 kg untuk satu NIK per harinya. Harganya juga sesuai dengan ketetapan pemerintah, Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kg," katanya, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga: 5 Tips Agar Anak Semangat Masuk Sekolah Usai Liburan

Menurut Riany, pihaknya menyosialisasikan ketentuan baru tersebut kepada para distributor dan pengecer.

Bahkan, pihaknya sudah menyurati langsung distributor terkait pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi dan NIK.

"Kami sudah menyurati distributor terkait perubahan itu. Di sini, kita minta distributor yang menjual minyak goreng curah menyosialisasikan ke pengecer. Selanjutnya pengecer menyosialisasikan lagi ke masyarakat," katanya.

Riany menjelaskan tujuan dari penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. Yakni untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam membeli minyak goreng.

Baca Juga: Kafilah Natuna Berangkat ke MTQ Kepri Pakai Kapal Perang

Selain itu untuk mendeteksi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng setiap harinya.

"Ini berarti pemerintah memberikan kemudahan seluas-luasnya untuk masyarakat yang memakai minyak goreng curah," katanya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Riany mengimbau agar tidak khawatir. Sebab bisa memanfaatkan pembelian minyak goreng curah menggunakan fotokopi KTP.

"Masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak ada aplikasi PeduliLindungi. Pembelian minyak goreng curah bisa menggunakan fotokopi KTP," katanya.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Temukan Pungli PPDB Batam di SD Negeri

Riany menerangkan bahw pihaknya juga sudah melakukan survei ke sejumlah distributor dan pengecer di Tanjungpinang.

Dari survei tersebut, pihaknya mendapati sudah ada distributor dan pengecer yang menggunakan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Di awal mungkin ini ribet, padahal lebih praktis, karena lebih terkontrol di aplikasi untuk kebutuhan masyarakat. Jadi, pemerintah tahu kemampuan masyarakat membeli minyak goreng curah seperti apa," terangnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah