Hari ke-20 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Penerimaan Tembus Rp8,09 Miliar

- 26 Juli 2022, 21:12 WIB
Pemprov Kepri kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.
Pemprov Kepri kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini. /kepripost.com

KEPRI POST - Animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor meningkat dengan adanya program pemutihan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sampai dengan 20 Juli 2022 atau 20 hari program ini bergulir, total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama pemutihan mencapai Rp8,09 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Reni Yusneli merinci, penerimaan PKB selama pemutihan adalah diskon keringanan 50 persen tunggakan PKB sebesar Rp3,51 miliar.

Kemudian gratis bea balik nama kedua Rp1,1 miliar dan penghapusan sanksi atau denda adiministrasi sebesar Rp3,69 miliar.

Baca Juga: Didukung Fasilitas Berkelas dan Wah, Cinepolis Batam Hadirkan Film-Film Pilihan

"Sampai saat ini program pemutihan pajak kendaraan telah dinikmati oleh lebih dari 14.559 wajib pajak. Terdiri dari 11.020 wajib pajak kendaran roda dua dan 3.539 unit kendaraan roda empat," katannya.

Jika dirincikan, pengurangan PKB 50 persen dinikmati oleh 6.468 unit kendaraan. Terdiri dari 5.001 kendaraan bermotor roda dua dan 1.467 unit kendaraan roda empat.

Selain itu gratis bea balik nama sebanyak 2.027 unit terdiri dari 1.264 unit roda dua dan 765 unit roda empat. Selanjutnya sanksi administrasi 13.598 unit terdiri dari 10.529 unit roda dua dan 3.069 unit roda empat.

Reni menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42/2022.

Baca Juga: REI Batam Apresiasi Kelanjutan Pembangunan One Avenue Batam dan Topping Off South Condo

Program tersebut dibagi menjadi tiga bentuk yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, ada dua tahap pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Pertama, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Tahap pertama ini mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Selanjutnya tahap kedua, pemutihan pajak yang terdiri dari penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan baru 30 persen. Dan berlaku 20 September hingga 30 November 2022.

Baca Juga: Batam Segera Terapkan Tarif Parkir Baru, Motor Naik dari Rp1.000 Jdi Rp2.000

Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini pula diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dari pajak kendaraan baru dan penerimaan negara bukan pajak.

Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan baru, yang tertunggak.

Ia juga mengimbau masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x