Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya

- 10 Agustus 2022, 07:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. /(Tangkap Layar Instagram/@divisihumaspolri)

KEPRI POST - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan media menegaskan bahwa Ferdy Sambo adalah pelaku yang menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.

Atas perannya itu, Tim Khusus (Timsus) yang telah dibentuk Kapolri menyatakan Irjen Ferdy Sambo resmi sebagai tersangka.

Dijadikannya tersangka jenderal bintang dua ini bukan tanpa alasan. Menurut Jenderal Sigit, hal itu berdasarkan temuan timsus yang mendapati bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah peristiwa penembakan, bukan tembak menembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan," ulang Kapolri.

Baca Juga: Patahkan Skenario Ferdy Sambo, Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak

Menurut Kapolri, pengakuan dan pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator turut menjadikan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang dan gamblang.

Sementara itu pasal yang dikenakan kepolisian terhadap Ferdy Sambo tak main-main. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara pelaku lainnya yakni Bharada E diancam dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.

Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan yang direncanakan. Artinya perencana adalah orang yang memerintahkan kepada seseorang untuk membunuh korbannya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x