Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah memberikan lampu hijau bagi pemutihan status hutan lindung untuk pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun.
Hal ini karena perpanjangan landasan bandara menjadi 2.000 meter bakal menyasar kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare, sehingga perlu izin Kementerian LHK guna mengalihkan dan memutihkan status kawasan hutan lindung.
Kementerian LHK memproses status hutan lindung di kawasan bandara seluas 14,29 hektare akan masuk Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).***