5.345 Pegawai Terdaftar Sebagai Tenaga Non-ASN di Pemko Batam

- 5 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pendaftaran tenaga Non-ASN Pemko Batam.
Ilustrasi pendaftaran tenaga Non-ASN Pemko Batam. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

Pendataan tenaga Non-ASN ini adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah, bukan proses pemberkasan pengangkatan menjadi pegawai ASN.

Sementara itu untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat. Publikasi bisa melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat, data tenaga non-ASN harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk melakukan perbaikan data.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Perbaikan data tersebut dilakukan melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

Dalam suratnya, Kemenpan RB menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final itu tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah