5.345 Pegawai Terdaftar Sebagai Tenaga Non-ASN di Pemko Batam

- 5 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pendaftaran tenaga Non-ASN Pemko Batam.
Ilustrasi pendaftaran tenaga Non-ASN Pemko Batam. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

KEPRI POST - Sebanyak 5.345 pegawai terdaftar sebagai tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Mereka terdiri dari 5.290 pegawai Non-ASN dan 55 orang tenaga honorer kategori II atau K2.

Jumlah pegawai Non-ASN tersebut berdasarkan pengumuman uji publik hasil pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Batam yang diteken Plh Walikota Batam Amsakar Achmad pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Kegiatan uji publik ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Pesan Cinta Zodiak Hari Ini: Privacy Scorpio, Dukungan Bagi Sagitarius

Dari hasil uji publik tersebut, Pemko Batam membuka kesempatan bagi tenaga Non-ASN yang belum masuk data untuk mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja. Terutama yang memenuhi kriteria namun belum diusulkan dalam pendataan atau telah diusulkan namun belum memenuhi kelengkapan.

Pemko Batam juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengoreksi jika ada ketidaksesuaian hasil pendataan.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pendataan, diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau aduan atas hasil pendataan," bunyi Pengumuman Nomor 412/KP.02.01/X/2022 tersebut.

Usulan pendataan atau koreksi bisa disampaikan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara di https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi atau melalui email [email protected]. Pelapor harus menyertakan identitas identitas berupa NIK dan Nama serta isi aduan yang jelas, terhitung mulai 6 sampai 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Sinyal Cinta Zodiak Hari Ini: Kelembutan Libra, Aura Bagi Leo

Pendataan tenaga Non-ASN ini adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah, bukan proses pemberkasan pengangkatan menjadi pegawai ASN.

Sementara itu untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat. Publikasi bisa melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat, data tenaga non-ASN harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk melakukan perbaikan data.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Perbaikan data tersebut dilakukan melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

Dalam suratnya, Kemenpan RB menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final itu tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah