Daftar Kenaikan UMK Natuna dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik 11,5 Persen

- 20 November 2022, 12:20 WIB
REFLEKSI penjagaan oleh kepolisian dari kacamata seorang massa aksi saat melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Dalam aksinya mereka menolak revisi UU no 13 Tahun 2003 terkait upah murah serta meminta pemerintah untuk memberlakukan UMSK.*/ANTARA
REFLEKSI penjagaan oleh kepolisian dari kacamata seorang massa aksi saat melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Dalam aksinya mereka menolak revisi UU no 13 Tahun 2003 terkait upah murah serta meminta pemerintah untuk memberlakukan UMSK.*/ANTARA /

KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) kembali menghangat di tengah pembahasan UMK 2023, termasuk di Kabupaten Natuna.

Dari tahun ke tahun, UMK Natuna mengalami kenaikan bervariasi, bahkan pernah naik hingga 11,5 persen ataupun tidak naik sama sekali.

Menjelang penetapan UMK Natuna 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK dari tahun ke tahun.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Natuna dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMK Natuna 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp2.020.000.
• UMK 2016 = Rp2.252.300 (naik 11,5 persen).

Kenaikan UMK Natuna 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.438.115 (naik 8,25 persen).
• UMK 2018 = Rp2.650.475 (naik 8,71 persen).
• UMK 2019 = Rp2.863.308 (naik 8,02 persen).

Kenaikan UMK Natuna 2020 - 2022
• UMK 2020 = Rp3.106.975 (naik 8,50 persen).
• UMK 2021 = Rp3.106.975 (naik 0 persen).
• UMK 2022 = Rp3.125.272 (naik 0,58 persen).

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Batam dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,49 Persen

Penetapan upah minimum 2023 memiliki rumus baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah