Ranperda RZWP3K Kepri Belum Rampung, Ini Penjelasannya!

- 17 Maret 2023, 17:20 WIB
Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K Kepri belum rampung, ini penjelasannya!
Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K Kepri belum rampung, ini penjelasannya! /tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum rampung, karena ada tahapan yang masih akan dilakukan. Ranperda ini diperkirakan rampung pada triwulan 3 atau 4 tahun 2023.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hasan mengatakan bahwa Ranperda RZWP3K ini sebelumnya sudah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur Kepri pada 15 Desember 2020. Kemudian pada 16 Desember 2020, Gubernur langsung menyampaikan surat Permohonan Evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/1828/DKP-SET/2020.

Kemendagri membalas surat permohonan evaluasi itu pada 28 Januari 2021 dan menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya Undang-udang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka evaluasi Ranperda RZAP3K akan dilaksanakan setelah adanya kebijakan lebih lanjut.

 

Baca Juga: Kemendagri Tahan Perda RZWP3K Kepri Selama 2 Tahun, Gubernur Kepri: Kami Belum Mengetahui Penyebabnya

"Selanjutnya Gubernur Kepri kembali menyampaikan surat kedua kepada Menteri Dalam Negeri perihal Permohonan Evaluasi Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri yang disampaikan melalui surat. Kemudian disusuli dengan surat Nomor 188.34/360/DKP-SET/2021 tanggal 4 Maret 2021," ujarnya, Jumat 17 Maret 2023.

Hasan menjelaskan, berdasarkan surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 523/1199/Bangda tanggal 22 Maret 2021, disampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Gubernur diminta untuk mengintergrasikan RZWP3K dalam revisi RTRW Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi tersebut juga ditegaskan dalam surat bersama tiga Kementerian/Lembaga yaitu KPK, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN tanggal 5 April 2021 yang disampaikan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Buruh Batam Demo UPT Pengawasan Disnaker Kepri, Soroti Buruknya K3 dan Kecelakaan Kerja

"Saat ini proses integrasi RZWP3K ke dalam Revisi RTRW Kepri telah dilakukan. Kemudian dalam waktu dekat akan dilaksanakan Konsultasi Publik Revisi RTRW Kepri yang memuat materi darat dan laut, hhasil integrasi antara RTRW dan RZWP3K. Ditargetkan Perda RTRW Kepri dapat dirampungkan pada triwulan 3 atau 4 tahun 2023 ini," jelasnya.

Keberadaan Perda RZWP3K memang sangat dibutuhkan bagi Kepri, mengingat karakteristik provinsi ini yang memiliki laut lebih luas dibanding daratan, atau 96 persen laut dan hanya sekitar 4 persen laut.

Pembentukan perda ini juga amanat Undang Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perda RZWP3K sendiri merupakan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut dan sebagai acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x