Kemelut Ekspor Pasir Laut, Pengusaha Kepri: Jika Tidak Kita Manfaatkan Akan Mubazir

- 7 Juni 2023, 06:30 WIB
Tanggapi kemelut ekspor pasir laut, Pengusaha Kepri Herry Tousa menyebut mubazir jika tidak kita manfaatkan.
Tanggapi kemelut ekspor pasir laut, Pengusaha Kepri Herry Tousa menyebut mubazir jika tidak kita manfaatkan. /tangkap layar/Harry/

KEPRI POST - Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Herry Tousa bersyukur atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka ruang bagi ekspor pasir laut. Karena sedimentasi pasir laut di Kepri sudah menggunung dan akan mubazir jika tidak termanfaatkan.

 

Menurut Herry, kebijakan pemerintah yang membawa dampak positif untuk masyarakat wajib disupport, termasuk mengenai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Soal munculnya kemelut, ia menyebut tidak ada satu kebijakan yang tidak ada pro dan kontra, termasuk di tengah masyarakat Kepri.

Meski demikian, Pengusaha Pasir Laut Kepri ini menilai masih perlu kajian dan masukan berbagai kalangan terkait kegiatan penambangan dan ekspor pasir laut.

Baca Juga: CERI Anggap Pernyataan Menteri Trenggono Menyesatkan untuk Kelabui Ekspor Pasir Laut Kepri ke Singapura

"Sedimentasi pasir laut di Kepri itu setiap waktu datang dari Laut China Selatan dan Samudra Pasifik. Sekarang kondisinya sudah menggunung. Jadi menurut saya, ini adalah berkah dari Tuhan yang jika tidak kita manfaatkan tentu akan mubazir," ujar Herry Tousa dalam acara di televisi, Selasa 6 Juni 2023.

Herry menjelaskan, setiap provinsi sudah menyusun Rencana Zonasi Tata Ruang Laut dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) sejak lama, termasuk di Kepri yang sudah dimulai sejak 2017. Di Karimun, salah satu kabupaten di provinsi ini, sudah ada sejak 2011.

 

Herry mengaku ikut mendampingi penyusunan RZWP3K dalam pembahasan dan rapat-rapat di DPRD. Tujuannya untuk mengakomodir agar pembahasan tidak berubah menjadi debat terkait pulau tenggelam, carut marutnya, dan biota laut. RZWP3K Kepri sudah selesai di era Edy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Timbang saran pertama dia teken. Turun lagi ke provinsi untuk finalisasi. Timbang saran kedua, itu di November selesai. Naik ke Jakarta, yang sudah teken waktu itu ad interim nya Pak Luhut, terus belum sampai ke meja dia, ad interimnya diganti oleh Pak Yasin Limpo. Saya dengar itu sudah ditandatangan tanggal 20 Desember 2020," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

Herry menerangkan, RZWP3K penting bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam RZWP3K Kepri sudah menetapkan empat zona pemanfaatan ruang laut, yakni zonasi penangkapan ikan, zonasi tourism, zonasi badan usaha pelabuhan, dan zonasi wilayah izin usaha pertambangan.

 

Jadi setiap provinsi memiliki tata ruang, ada RZWP3K-nya, yang sesuai dengan keinginan daerah setempat agar provinsinya bisa berkembang.

"Sedimentasi yang dibicarakan sekarang ini, jelas berada di wilayah izin usaha pertambangan itu," katanya.

Herry menyebutkan meski RZWP3K Kepri sudah selesai pada 20 Desember 2020, namun sampai hari ini tidak turun lantaran kabarnya masih nyangkut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi

Lebih lanjut, Herry mengungkapkan, meski saat ini Indonesia masih menerapkan moratorium ekspor pasir laut, namun setiap hari ada 3 hingga 4 kapal asing yang lolos membawa pasir laut tersebut.

 

"Nah ini kan merugikan kita dan tentu ini kelalaian kita. Jadi oleh sebab itu, terkait segala keraguan tentang isu lingkungan hidup ini, nanti saya akan undang semua pihak, termasuk Walhi dan Greenpeace untuk kalau perlu kita adakan FGD di Batam. Saya akan jelaskan semuanya. Bahwa proses ini tidak serta merta terjadi hari ini, tapi merupakan rangkaian pembahasan yang panjang," jelasnya.

Meski demikian, Herry berharap pemerintah tidak buru-buru mencabut moratorium ekspor pasir laut yang sudah berlaku sejak 2003.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

"Kami sebenarnya berharap Kepri bisa menjadi contoh dulu dengan menjadikan pilot project. Bisa mungkin dengan SKB tiga menteri. Nah, saat itu lah kita akan lihat, bagaimana dampaknya untuk pendapatan negara," jelas Herry Tousa.

 

Ia juga menyatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk memberikan CSR sebesar 15 sen Dollar Singapura per kubik dari penambangan pasir laut untuk masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah memiliki metode penambangan yang ramah lingkungan.

"Kemudian tentu saja pajak dan berbagai kewajiban negara kami komit untuk menunaikannya. Untuk diketahui, kami juga melibatkan Universitas Maritim Raja Ali Haji dalam pembahasan selama ini. Profesor Rokhmin Dahuri juga sudah berkali-kali kami undang dan mitakan pendapat beliau, jadi ini tidak sembarang ya," jelas Herry.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ini Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo yang juga menjadi pembicara dalam acara televisi tersebut juta memastikan tidak akan terjadi kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya dari penerapan PP Nomor 26 Tahun 2023.

 

"Hal itu sesuai arahan Pak Menteri bahwa aspek ekologi adalah menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Jadi masukan dari semua pihak akan menjadi pertimbangan setiap pengambilan keputusan kami. Makanya kami pastikan tidak akan terjadi dampak negatif yang dikhwatirkan publik tersebut," tegasnya.

Sementara Wartawan Senior Kontan Titis Nurdiana yang hadir pada acara malam itu menegaskan pentingnya pengawasan ketat atas pelaksanaan penambangan pasir laut. Sehingga tidak sampai merusak ekosistem laut dan tidak merugikan nelayan.

"Makanya menurut kami perlu pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya," katanya dalam bincang soal kemelut ekspor pasir laut.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x