"Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 83, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkap Tarigan.***
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 83, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkap Tarigan.***
Editor: Romi Kurniawan