Pekerjakan 2 Wanita Muda Jadi Penari di Klub Malam Singapura, Ervina Ditangkap Polisi di Batam

- 4 Agustus 2023, 14:21 WIB
Pekerjakan 2 Wanita Muda Jadi Penari di Klub Malam Singapura, Ervina Ditangkap Polisi di Batam
Pekerjakan 2 Wanita Muda Jadi Penari di Klub Malam Singapura, Ervina Ditangkap Polisi di Batam /Romi/

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 83, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkap Tarigan.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x