Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pengangkatan Pj kepala daerah lumrah dilakukan dalam praktik pemerintahan selama ini. Pj dalam pemerintahan berfungsi sebagai penjaga agar tugas-tugas pemerintahan tidak berhenti gara-gara tidak ada pemimpin.
"No vacuum of power adalah azas yang menjadi landasannya. Di mana tidak boleh ada kekosongan satu detikpun kekuasaan pemerintahan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menegaskan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 tidak bisa diperpanjang. Undang-undang sudah mengatur hal tersebut, sehingga kekosongan masa jabatan harus diisi oleh penjabat kepala daerah.
"Nanti pemerintah akan membentuk penjabat yang akan memimpin sampai Pilkada 2024," katanya.
Gubernur Kepri dan DPRD Tanjungpinang menggesa pengajuan Calon Pj Wali Kota Tanjungpinang pengganti Rahma ke Mendagri, karena batas akhirnya adalah besok, 8 Agustus 2023.***