Nugroho menjelaskan, penindakan pengedar narkoba di Simpang DAM juga merupakan salah satu hasil dari pembersihan yang dilakukan jajaran Polda Kepri, sehingga peredaran sabu tidak sentral.
"Ini tinggal yang kecil-kecil saja, karena tempat mereka sudah kita ratakan kemarin," katanya.
Selain penindakan yang dilakukan Saat Narkoba, Pos Pengamanan yang ada di Simpang DAM juga sangat bermanfaat untuk menekan narkoba.
"Pos keamanan disana juga ambil andil dalam penekanan peredaran narkoba, karena para pelaku ini tidak bisa leluasa lagi disana," ungkap Nugroho.
Lanjut Nugroho, dua pelaku yang diamankan Saat Narkoba Polresta Barelang diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," katanya.***