Ini Syarat Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 di Sumatera Barat

14 Juli 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi KPU. DPR RI akan uji kelayakan calon anggota KPU hari ini sampai 6 Februari 2022 /Dok Antara.

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1 sampai 14 Agustus 2022.

Untuk daftar sebagai peserta Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 huruf c, d, dan f telah mengatur tentang persyaratan partai politik (parpol).

Persyaratan tersebut di antaranya memiliki kepengurusan di 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota di setiap provinsi.

Selanjutnya memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri Harus Perkuat Koordinasi dan Objektif

Persyaratan lainnya adalah memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten atau kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU telah menetapkan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, serta penduduk kabupaten/kota di masing-masing provinsi untuk pemenuhan persyaratan parpol. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022.

Bagaimana dengan Provinsi Sumatera Barat yang memiliki 19 kabupaten atau kota, 179 kecamatan, dan 5,59 juta penduduk?

Baca Juga: Tak Kurang 24 Mantan dan Penyelenggara Pemilu Daftar Anggota Bawaslu Kepri, Ini Daftarnya

Berikut persyaratan jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, dan penduduk di Provinsi Sumatera Barat untuk parpol daftar Pemilu 2024:

1. Memiliki kepengurusan di 14 kab/kota (75 persen dari total 19 kab/kota).

2. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota yang bersangkutan.

- Pesisir Selatan 8 dari 15 kecamatan.

- Solok 7 dari 14 kecamatan.

- Sijunjung 4 dari 8 kecamatan.

- Tanah Datar 7 dari 14 kecamatan.

- Padang Pariaman 9 dari 17 kecamatan.

- Agam 8 dari 16 kecamatan.

- Lima Puluh Kota 7 dari 13 kecamatan.

- Pasaman 6 dari 12 kecamatan.

- Kepulauan Mentawai 5 dari 10 kecamatan.

- Dharmasraya 6 dari 11 kecamatan.

- Solok Selatan 4 dari 7 kecamatan.

- Pasaman Barat 6 dari 11 kecamatan.

- Kota Padang 6 dari 11 kecamatan.

- Kota Solok 1 dari 2 kecamatan.

- Kota Sawahlunto 2 dari 4 kecamatan.

- Kota Padang Panjang 1 dari 2 kecamatan.

- Kota Bukittinggi 2 dari 3 kecamatan.

- Kota Payakumbuh 3 dari 5 kecamatan.

- Kota Pariaman 2 dari 4 kecamatan.

Baca Juga: 68 Orang Lolos Seleksi Administrasi Bawaslu Kepri, Ini Daftar Namanya

3. Keanggotaan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk

- Pesisir Selatan 515 dari 515.549 penduduk.

- Solok 392 dari 392.338 penduduk.

- Sijunjung 240 dari 240.079 penduduk.

- Tanah Datar 374 dari 374.431 penduduk.

- Padang Pariaman 436 dari 436.893 penduduk.

- Agam 524 dari 524.561 penduduk.

- Lima Puluh Kota 388 dari 388.585 penduduk.

- Pasaman 301 dari 301.444 penduduk.

- Kepulauan Mentawai 90 dari 90.904 penduduk.

- Dharmasraya 226 dari 226.264 penduduk.

- Solok Selatan 181 dari 181.661 penduduk.

- Pasaman Barat 436 dari 436.298 penduduk.

- Kota Padang 918 dari 918.463 penduduk.

- Kota Solok 76 dari 76.272 penduduk.

- Kota Sawahlunto 66 dari 66.962 penduduk.

- Kota Padang Panjang 59 dari 59.998 penduduk.

- Kota Bukittinggi 128 dari 128.944 penduduk.

- Kota Payakumbuh 141 dari 141.171 penduduk.

- Kota Pariaman 95 dari 95,519 penduduk.

Jumlah kabupaten atau kota, kecamtan, serta jumlah penduduk tersebut sebagai dasar pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan bagi parpol menjadi peserta Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler