3 Parpol Pemegang Akun Sipol Tidak Mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftarnya

15 Agustus 2022, 07:05 WIB
3 parpol pemegang akun Sipol tidak mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, ini daftarnya. /Youtube/KPU/

KEPRI POST - Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah berakhir dan menyisakan tiga parpol pemegang akun sipol yang tidak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU August Melasz menyampaikan bahwa terdapat 43 parpol pemegang akun sipol. Dari jumlah tersebut, hanya 40 parpol yang melanjutkan ke tahapan pendaftaran.

Sementara, 3 parpol lagi tidak mendaftar ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran.

"3 partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: 40 Parpol Mendaftar ke KPU di Pemilu 2024, Berkas 24 Parpol Ini Dinyatakan Lengkap

August Melasz menjelaskan, hingga hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU, terdapat 40 parpol yang telah mendaftar.

"Hari ini (kemarin) tercatat sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Dengan demikian, sejak dimulainya pendaftaran 1 sampai 14 Agustus 2022, tercatat 40 partai politik telah melakukan pendaftaran," katanya.

Dari 40 parpol yang telah mendaftar ke KPU, 24 parpol di antaranya dinyatakan sudah lengkap.

"Sisanya, 16 parpol lagi sedang dalam proses pemeriksaan berkas," kata August Melasz.

Baca Juga: KPU Diminta Transparan, Nama Parpol Pencatut Identitas Orang Wajib Dibuka

Sebagaimana diketahui, parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam proses pendaftaran, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu jika dalam pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan tiga hal.

Yakni isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap, dan dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol.

Baca Juga: 98 Nama Warga Dibajak Parpol, Kedapatan dari Akses Data Sipol

Parpol yang dikembalikan dokumen pendaftarannya masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran di hari terakhir, 14 Agustus 2022.

Anggota KPU Idham Holik menyatakan, KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan berkas terhadap 16 parpol yang sedang dalam proses.

"16 partai politik yang telah mendaftar sedang diperiksa dokumennya, kemungkinan besok kami lanjutkan konferensi pers," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler