Ini Sanksi Jika Ditemukan Data Palsu Dukungan untuk Bakal Calon DPD di Pemilu 2024

8 Desember 2022, 14:20 WIB
Berikut sanksi bagi bakal calon anggota DPD jika ditemukan data palsu dukungan atau data yang sengaja digandakan di Pemilu 2024. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

KEPRI POST - Hati-hati bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sedang menghimpun dukungan minimal pemilih untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024.

Berdasarkan peraturan, ada sanksi yang akan diberikan kepada bakal calon anggota DPD jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran calon anggota DPD di Pemilu 2024 pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baik petahana maupun pendatang baru harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon untuk maju sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2024.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri Beserta Luas Wilayah hingga Jumlah Penduduk

Dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD dari Kepri di Pemilu 2024 harus tersebar minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota. Penghitungannya mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pilkada terakhir.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, berikut jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan:

  1. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 Pemilih;
  2. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000
    Pemilih;
  3. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000
    Pemilih;
  4. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 Pemilih.
  5. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 Pemilih.

Baca Juga: Ingatkan Jajarannya Siap Hadapi Risiko Jabatan, Ketua KPU: Jangan Baperan

Hanya saja, dalam memenuhi dukungan minimal pemilih tersebut, bakal calon anggota DPD harus memastikan bahwa dukungan tersebut benar-benar memenuhi syarat.

Berikut syarat pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD:

  • Berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
  • Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
  • Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rancangan Batam 7 Dapil, Seibeduk Sendiri dengan 4 Kursi di Pemilu 2024

Adapun persyaratan lainnya adalah seorang pendukung dilarang memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon anggota DPD.

Pendukung juga dilarang melakukan kecurangan dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.

Jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, siap-siap untuk menerima sanksi.

"Bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," bunyi Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2022.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler