KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan bahwa pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 ini wajib bagi parpol baru atau parpol yang tidak memenuhi ambang batas di Pemilu 2019.
"Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022," ujarnya, Selasa 13 Desember 202.
Baca Juga: Verifikasi Parpol Tuntas, Elemen Masyarakat di Kepri Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu
Sementara itu bagi parpol peserta Pemilu 2019 dan memiliki kursi di DPR, terdapat dua pilihan opsi terkait dengan nomor urut. Yakni ikut undian nomor baru atau tetap menggunakan nomor lama di Pemilu 2019.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu memberi ruang bagi parpol peserta Pemilu 2019 dan memiliki kursi DPR untuk memilih kedua opsi tersebut.
Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ini dilakukan seiring berakhirnya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.
Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi, terdiri dari 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR dan 9 parpol nonparlemen.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri Beserta Luas Wilayah hingga Jumlah Penduduk
Dari 18 parpol tersebut, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol nonparlemen untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.
Berikut 9 parpol nonparlemen yang menjalani verifikasi faktual tersebut:
1. Partai Perindo.
2. Partai Bulan Bintang (PBB).
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
4. Partai Garda Perubahan Indonesia.
5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
8. Partai Buruh.
9. Partai Ummat.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jumlah Dukungan Minimal Calon DPD di 34 Provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024
Sementara itu untuk 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR tidak dilakukan verikasi faktual. Kesembilan parpol ini hanya menjalani verifikasi administrasi.
Berikut 9 parpol parlemen yang memiliki kursi DPR pada Pemilu 2019:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
2. Partai Golkar.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
4. Partai NasDem.
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
8. Partai Demokrat.
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).***